KabarMakassar.com — Anggota DPRD Bulukumba, Andi Pangeran Hakim mempertanyakan kinerja Polres Bulukumba yang terkesan mengulur waktu dalam penanganan perkara.
“Tentu kami pertanyakan soal ini, karena pihak kepolisian terkesan mengulur waktu melakukan penanganan sebuah perkara,” ungkapnya, Kamis, (05/10).
Hal itu disuarakan Andi Pangeran setelah dirinya menerima aduan salah seorang warga yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga lainnya.
Diketahui, korban bernama Selvi Mandasari mengalami penganiayaan oleh pelaku yang diketahui bernama Nur Alam alias Nunu pada 19 April 2023 lalu.
Selvi maupun Nur Alam diketahui sama-sama warga Desa Tamatto, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba.
Menurut pengakuan korban, pelaku menampar korban hingga mengalami memar dan luka di bagian mulut akibat pukulan yang diterimanya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Selvi usai melakukan visum lalu melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujungloe yang kemudian dilimpahkan ke Polres Bulukumba.
“Jadi korban sudah melaporkan hal ini ke Polsek lalu dilimpahkan ke Polres karena disana ditangani oleh Unit PPA,” ungkap Andi Pangeran.
Andi Pengeran menjelaskan jika korban mengalami penganiayaan lantaran menagih utang yang dipinjam oleh pelaku yang tak kunjung dibayarkan.
“Jadi korban ini menagih utang yang dipinjam pelaku. Bukannya membayar, justru dia malah dianiaya oleh pelaku,” terangnya.