KabarMakassar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar masing-masing 11 tahun penjara.
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, Abdullah, Sulwahidah dan Kamaria membacakan surat tuntutan pidana terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/07).
Diketahui sebelumnya Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana PDAM untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Penuntut Umum Kejati SulSel dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang menuntut terdakwa Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun dan Rp500.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp 12.465.898.760.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, Menghukum Terdakwa Haris Yasin Limpo, dan Saksi Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah)," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (01/08).
Sementara itu, terdakwa Irawan Abadi dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut penjara selama 11 tahun dengan denda Rp500.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.465.898.760.
"Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," sambungnya .
Selain itu, apabila uang pengganti yang dimaksud tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan oleh masing-masing terdakwa setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.
"Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan," jelasnya.
Adapun selanjutnya persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pleidoi) akan digelar pada Senin (07/08) mendatang.
"Majelis hakim menunda persidangan pada hari Senin 07 Agustus 2023 dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pleidoi)," pungkasnya.