kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ini Penjelasan Kepala BPKAD Jeneponto Terkait Tunggakan Air PDAM

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto Armawih A. Pakkihi menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Junaedi terkait opsi pembayaran tagihan tunggakan air PDAM di Rujab Wakil Bupati Jeneponto.

Dimana Junaedi sebelumnya telah mengatakan Pemerintah melalui Kantor BPKAD Jeneponto berkomitmen bakal menyelesaikan tunggakan tersebut bulan ini.

Pemprov Sulsel

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Jeneponto Armawih A. Pakkihi membantah pernyataan itu. Menurutnya, persoalan tunggakan tersebut bukan diselesaikan melalui BPKAD melainkan Kantor Sekertariat Daerah.

"Persoalan Rekening Air PDAM itu bukan domainnya BPKAD pak tapi ada anggarannya di Sekretariat daerah sama Listrik," ucap Armawih.

Kendati demikian, tagihan itu dapat diselesaikan namun itu tergantung usulan Kantor Sekertariat daerah.

"Kalo ada tagihan, akan dibayar tetapi yang usulkan adalah sekertariat daerah. Sama dengan tagihan-tagihan PDAM OPD yang lain Pak," terangnya.

Semestinya kata dia, pembayaran tersebut harus diselesaikan tepat waktu setiap bulan bukan malah ditunda.

"Pembayarannya itu harusnya tiap bulan sesuai RAK yang ada. Jadi kalo mau lebih tahu, silahkan komunikasi langsung dengan Kabag Umum karena disitu dia selaku KPA dan Kasubagnya selaku PPTK," tukas Armawih.

Diketahui sebelumnya, pembayaran rekening pemakaian Air PDAM di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Jeneponto dikabarkan menunggak di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Pasalnya, jumlah tunggakannya sudah berjalan selama enam bulan di tahun 2023 ini. Bahkan tak tanggung-tanggung, tunggakan ini kerap kali terjadi setiap tahunnya.

Hal itu pun dibenarkan Direktur PDAM Jeneponto Junaedi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin.

"Tunggakannya sudah lama itu. Untuk bulan Januari hingga Juni memang belum tapi kita sudah tagih," ungkap Junaedi.

PDAM Makassar