KabarMakassar.com — Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/06).
Aksi unjuk rasa tersebut menolak Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Ketua Umum PB IPMIL Raya, Muh. Tawakkal mengatakan pihaknya meminta DPRD Sulsel untuk mendesak DPR RI dan menolak Revisi UU TNI Nomkr 34 Tahun 2004 karena dianggap cacat prosedur dan menciderai reformasi.
"Dengan pembiaran militer aktif menduduki Kementerian/Lembaga negara sebenarnya telah menyalahi tupoksi dari pada Militer itu sendiri sebagai badan pertahanan Negara bahkan dapat mengembalikan Dwi fungsi ABRI," ungkapnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan Aksi, Muh Reza menegaskan bahwa dalam Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI telah mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan
"Namun dalam RUU TNI, pasal 47 ayat (2) huruf S diaturan baru yang sedang digodok Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI yang diberi kewenangan menyusun draft RUU TNI, memuat delapan kementerian/lembaga negara tambahan untuk militer aktif. tentunya, ini kontroversial," pungkasnya.
Pihaknya menganggap RUU TNI tersebut hanya akan memperlemah profesionalisme militer dimana mengingat bahwa TNI dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang.
"Di Negara demokrasi fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahan negara. Bukan di design untuk menduduki jabatan-jabatan sipil," jelasnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif yang menemui massa aksi mengatakan pihaknya menerima aspirasi massa aksi dan akan meneruskannya ke DPR RI.
"Aspirasi yang teman-teman mahasiswa IPMIL Raya saya terima, dan akan kami teruskan ke DPR-RI," bebernya.