KabarMakassar.com — Upaya Jalur Derden Verzet yang ditempuh kuasa hukum dari Warga Bara-Baraya untuk menolak penggusuran resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan majelis hakim, Selasa (13/06).
Kuasa Hukum Warga Bara-Baraya, Muhammad Ridwan mengatakan pihaknya menganggap putusan hakim tidak objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara.
Pasalnya, dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh penggugat dalam hal ini ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah Nurdin Dg Nompong tidak dipertimbangkan dimana dalam surat kepemilikan tidak menunjukkan dengan jelas batas-batas wilayah yang dimaksud.
Bahkan sejumlah orang yang telah meninggal juga turut tergugat di dalam pengajuan penggugat sehingga dinilai tidak objektif.
"Ada orang yang kemudian orangtuanya yang jauh sudah lama meninggal kemudian ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga Bara-Baraya, Rahima mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Pihaknya mengaku tak menyerah dengan putusan yang dianggap tidak adil itu bagi Warga Bara-Baraya serta akan terus mengawal dan mempertahankan hak mereka.
Saat ini, sebanyak kurang lebih 50 Kepala Keluarga yang hidup diatas lahan yang sengketa dibayang-bayangi dengan ancaman penggusuran. Padahal mereka telah hidup berpuluh-puluh tahun lamanya dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah.
"Saya dari tahun 1973 memang tinggal disana, kita punya sertifikat kita beli tanah tapi tidak diakui malahan yang ahli waris ini menggugat pakai sertifikat pengganti," bebernya.