KabarMakassar.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan tempat penyimpanan Narkoba jenis bunker di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Polisi menyebut keberadaan Bunker Narkoba di dalam Kampus ternyata dikendalikan dari dua jaringan narkoba dari dalam Lapas. Yakni, Lapas Watampone, Bone dan Lapas Jeneponto.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan Narkoba jenis Sabu dan ekstasi yang diedarkan dan disimpan di dalam Kampus UNM Parantambung merupakan milik Napi di Rutan Kelas IIB Jeneponto berinisial SM.
“Jadi bisnis terlarang ini dikendalikan dari dua jaringan yakni Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone. Kemudian dari keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto,” ucapnya.
Sedangkan dari Lapas Watampone dikendalikan Napi berinisial PF dengan cara memesan barang haram tersebut lalu kemudian menyuruh SAH mengirim ke Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX.
Hal ini diungkap dari hasil pengembangan di TKP Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, tersangka SAH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram saat itu.
“Jadi untuk jaringan di Lapas Watampone disitu ada pria PF yang memesan sabu untuk meminta dikirim ke Ternante melalui jasa pengiriman Kargo SAPX di Bandara Sultan Hasanuddin,” ungkap Setyo.
Adapun barang bukti narkoba jenis ganja, kata Irjen Setyo, ternyata diperoleh dari salah seorang mahasiswa. Hanya saja, mahasiswa tersebut belum dibeberkan terkait identitas dan perannya. Sebab, polisi masih melakukan pengembangan.
“Adapun barang bukti berupa ganja ini. Itu diperoleh dari salah seorang mahasiswa. Tapi nanti kita masih kembangkan lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel resmi menetapkan 6 tersangka atas kasus penemuan bunker narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Keenam tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), M (36), AG (34) DAN RR (37). Keenamnya diamankan polisi dari berbagai lokasi yang berbeda.
Irjen Setyo Boedi menjelaskan status para pelaku bukan alumni melainkan mahasiswa yang tak menyelesaikan studinya di perguruan tersebut.
“Para tersangka ini bukan alumni dari kampus UNM Makassar. Hanya saja mereka memang pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra dan tidak selesai alias DO,” jelas Setyo.
Setyo menuturkan pihaknya menangkap keenam tersangka diberbagai lokasi dari 4 TKP kemudian mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini.