KabarMakassar.com — Iqbal Parewangi salah satu dari sejumlah bakal calon anggota DPD RI asal yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akhirnya mendapat peluang maju pasca putusan ajudikasi oleh Bawaslu Sulsel.
Dimana putusan ajudikasi tersebut, sidang yang digelar Bawaslu Sulsel mengabulkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pemohon yakni Iqbal Parewangi untuk di verifikasi administrasi (vermin) hingga verifikasi faktual.
Komisioner Bawaslu Sulsel Asradi saat dikonfirmasi, Rabu (3/5), menuturkan bahwa keputusan tersebut sudah diteruskan ke KPU Sulsel selaku penyelenggara pemilu 2024 mendatang.
"Iya sudah ada putusan untuk memberi kesempatan kepada pihak pemohon. Artinya pihak pemohon akan di verfak lagi, dan KTP yang mereka ajukan," ungkap Asradi.
Bawaslu Sulsel membacakan putusan dalam sidang ajudikasi, Kamis (27/4). Bawaslu menolak eksespsi termohon, dalam hal ini KPU Sulawesi Selatan.
Setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan yang digugat oleh Iqbal Parewangi. Pertama, nengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Kedua, memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesempatan selama waktu 2×24 jam kepada pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON.
Kemudian, melakukan verifikasi dan verifikasi faktual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan tallo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Terpisah, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan bahwa dalam putusan ajudikasi tersebut, sebagai penyelenggara akan melakukan tahapan ulang kepada yang bersangkutan.
"Iya di vermin dulu kalau terpenuhi lalu di verfak (verifikasi faktual),” bebernya.
Sementara itu, KPU sudah mengumumkan kepada 18 orang bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan akan memperebutkan empat kursi alokasi senator di Sulsel pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu menyusul ke 18 calon senator yang secara resmi disahkan oleh KPU RI.
Dimana hal ini berdasarkan keputusan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Calon DPD Sulsel harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.