KabarMakassar.com — Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta atau sebesar 55,3%.
Hal ini berdasarkan keputusan rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag 2023 yang digelar di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, (15/02).
Dilansir dari laman Kemenag.go.id, Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah.
Dimana setiap jemaah wajib menanggung 55,3% atau Rp49.812.700,26 Bipih dan 44,7% atau Rp40.237.937 akan menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji (BPKH).
"Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Adapun biaya yang dibebankan kepada jemaah tersebut meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Dari besaran biaya haji tersebut, tiap jemaah cukup membayarkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta karena telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji tahun 1444 H/2023.
Sementara pagi ccalon jemaah haji sejumlah 84.609 jemaah yang telah melunasi Bipih tahun 2020 lalu tidak lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Selanjutnya bagi 9894 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih tahun 1443 H/2022 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebanyak Rp9.400.000.
Diketahui, biaya haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan kepada jemaah pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan 2022 lalu yang berada di angka Rp39,8 juta.
Kendati demikian, biaya haji tersebut lebih rendah dari usulan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji yang ditanggung jemaah tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70%.