KabarMakassar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menerbitkan fatwa terkait uang panai' yang dibacakan di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu (02/07)
Diketahui uang panai' merupakan sejumlah uang yang diberikan calon mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang digunakan untuk kebutuhan pesta pernikahan dimana jumlahnya hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris MUI Sulsel, Muhammad Bakry menyebut, fatwa terkait uang panai' diterbitkan karena terjadinya pergeseran uang panai' yang awalnya dimaksudkan untuk penghargaan kepada mempelai perempuan justru menjadi ajang pamer di masyarakat.
Selain itu, tingginya jumlah uang panai' menyebabkan terjadinya sejumlah kasus perzinahan, kejahatan, dan kawin lari atau silariang.
"Terjadinya pergeseran uang panai' yang diawal dimaksudkan untuk penghargaan kepada mempelai wanita justru menjadi ajang pamer," ujarnya.
Adapun ketentuan hukum uang panai' dalam fatwa MUI Sulsel hukum mubah atau boleh selama mengikuti prinsip syariah yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki dan memuliakan perempuan.
Selanjutnya, hukum uang panai' mubah jika dilakukan dengan jujur dan tidak secara manipulatif.
Selain itu jumlah uang panai' harus dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai kesepakatan," ungkapnya
Sementara itu, MUI Sulsel turut menghimbau masyarakat untuk mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi dan uang panai'tidak menjadi penghalang pernikahan.
Selanjutnya uang panai' disepakati secara kekeluargaan dan menghindari sifat pemborosan dan hedonis.
"Hendaknya disepakati secara kekeluargaan dan menghindari dari sifat pemborosan dan hedonis," jelasnya.